
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Gambir menangkap seorang pengedar ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari tersangka bernama Hariyadi, 42 tahun, petugas menyita barang bukti satu kilogram ganja kering.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Budi Setiyadi mengatakan tersangka dibekuk di rumah kost di Jalan Pelita 1, Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (9/10/2014), sekisar pukul 05.00 WIB.
Menurut AKP Budi Setiyadi, penangkapan tersangka Hariayadi warga Cibinong, Bogor ini lantaran adanya laporan beberapa warga setempat.
“Kami sudah menunggu pria yang juga diketahui pengedar ganja di kost-kostannya. Jadi, tertangkapnya pria ini memang adanya laporan warga yang terbilang sudah resah akan keberadaannya,” kata AKP Budi Setiyadi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan apapun. Pria yang baru sebulan bekerja ini, akhirnya dibekuk dan aparat kepolisian menyita barang sekilo ganja yang disimpannya.
“Ganja itu ternyata memang ditemukan di bagasi motornya bermerk Honda Blade B 6261 UPO,” katanya.
AKP Budi menambahkan, ketika pelaku dimintai keterangan barang haram tersebut baru didapatinya dari seseorang berinisial R. AKP Budi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap pria tersebut. Ganja itu dibelinya seharga Rp 3 juta.
Pengakuan tersangka pula, kata AKP Budi, ia terpaksa menjadi pengedar ganja, lantaran kepepet ekonomi. Hasil jualannya itu pun nantinya untuk biaya sehari-hari istri dan anaknya.
“Kini pelaku kami tahan di Mapolsek Gambir, dan pelaku dijerat pasal 144 KUHP dengan tuntutan penjara lebih Dari 5 tahun,” tutup AKP Budi.(saf)







