TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung segera melimpahkan kasus penyelundupan timah ilegal milik PT BTUS yang kini ditangani pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Berkas kasus timah ilegal itu sudah P21. Kejati tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sutanto, Rabu (12/3/2015).
Ia mengatakan, karena berkasnya sudah maka dua tersangka yang sempat ditahan penyidik Polda Bangka Belitung yakni Toni Jerman dan Gunawan Sahputra alias Afuk Babi akan segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kasus itu bermula pada saat Polda Bangka Belitung menggagalkan rencana pengiriman timah ke Singapura pada November 2014. Adapun yang diamankan sebanyak 91 kontainer berisi timah balok dengan berat kurang lebih sekitar 300 ton dengan perkiraan harga hampir mencapai Rp1 triliun.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Agus Riswanto, penanganan perkara ini merupakan momen tepat dalam rangka penegakan hukum dalam perkara pertimahan ilegal.
“Walaupun dulu penanganan masalah timah masih setengah-setengah, inilah saatnya menjadi momen tepat bagi kita untuk menegakkan hukum. Persoalan pertimahan selama ini mari kita tuntaskan secara baik dan tidak terkesan adanya tebang pilih,” ujarnya.(ant/dri)