TRANSINDONESIA.CO – Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, telah menjadwalkan pemanggilan operator tersebut pada Jumat (13/3/2015), guna mengusut persoalan penyadapan yang membawa nama operator telekomunikasi Telkomsel dan Indosat.
“Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil seluruh operator telekomunikasi, dan akan meminta laporan terkait info penyadapan yang dimaksud,” ujar Cawidu melalui pesan singkat, kemaren.
Ditanya soal celah keamanan jaringan yang ditembus oleh penyadap melalui SIM card yang dikeluarkan operator, Cawindu menjelaskan dirinya akan memastikan lebih dulu produk apa yang dipakai oleh operator. “Menggunakan Gemalto atau apa,” tulisnya.
Selain tentang isu penyadapan yang ada pada dua operator Indonesia tersebut, Kominfo juga akan melakukan penertiban perihal registrasi dari kartu SIM pada semua operator Tanah Air.
Kominfo saat ini memang sedang mengintensifkan penertiban penggunaan registrasi nomor prabayar. Untuk memastikan bahwa setiap nomor akan memiliki informasi yang sesuai dengan data penggunanya, ini sesuai Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005.
Dalam pertemuan nanti, pihaknya akan melihat laporan dari para penyelenggara telekomunikasi tersebut. Cawidu pun menyatakan telah meminta operator melakukan investigasi internal.(okz/met)