TRANSINDONESIA.CO – Lisa Aminah, 25 tahun, nekat menjual narkoba jenis sabu, setelah sang suami masuk penjara beberapa waktu lalu karena kasus serupa. Lisa ditangkap di kediamannya di Jalan Kiapang Boncos RT 06 RW 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Palmerah, AKP Khoiri, mengatakan, penangkapan ibu dua anak itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada pengedar sabu di sana. “Tersangka kita amankan di rumahnya. Saat kita geledah, ditemukan sabu di dalam dompet, sekira dua paket,” ujar AKP Khoiri kepada wartawan, di Mapolsek Metro Palmerah, Sabtu (7/3/2015).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung AKP Khoiri, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WP yang masih pengejaran petugas kepolisian. “Sabu itu akan dijual lagi oleh tersangka. Sudah dua bulan tersangka menjual sabu itu,” lanjutnya.
Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari menghidupi dua anaknya, ini setelah suami tercinta mendekam di Rutan Cipinang dengan kasus serupa.
Bersama barang bukti dua paket sabu milik tersangka, petugas juga menyita satu handphone dan uang tunai Rp500 ribu. “Dia menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Khoiri.(dam)