Mandra Disebut Brokers, Lapor Ke Bareskrim

Mandra Naih alias Mandra
Mandra Naih alias Mandra

TRANSINDONESIA.CO – Artis Mandra Naih yang berstatus tersangka kasus korupsi di TVRI yang ditangani Kejaksaan Agung, mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan dokumen dan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan dirinya.

Usai melaporkan, Mandra mengatakan, terjadi pemalsuan baik aliran uang yang masuk ke dirinya hingga terkait dokumen kontrak.

“Jadi perlu saya jelaskan, enggak pernah sama sekali tanda tangani kontrak kerja dengan pihak kedua,” kata Mandra di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2015).

Mandra pun mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, dirinya hanya menerima uang, namun hasil dari penjualan film bekas dan jumlah uangnya tidak sampai Rp1,3 miliar.

Dalam laporannya, Mandra melaporkan dua orang dengan inisial G dan I terkait dokumen dan tanda tangan palsu yang kedua orang tersebut menyebut dirinya sebagai brokers.

Dalam pemeriksaan, Mandra dicecar delapan pertanyaan. Saat ditanya apakah dirinya akan bebas jika laporannya ditindaklanjuti, Mandra mengatakan Kejaksaan pasti akan mempertimbangkan segala hal.

“Saya yakin keadilan ada dan kuat,” katanya.(nic)

Share