Mahkamah Tinggi Kuantan Jatuhi Hukuman Mati WNI

Illustration
Illustration

TRANSINDONESIA.CO – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, karena kedapatan membawa narkotika.

Ajeng Yulia seorang kasir dari Jakarta, ditangkap di Bandar Udara Kuantan, Malaysia pada 10 November 2013 karena kedapatan membawa narkotika jenis metamphetamine seberat 3 kilogram di dalam ranselnya. Ajeng menjelaskan, tas tersebut adalah barang titipan dari temannya yang dikenal melalui media sosial.

Namun dalam pengadilan, Hakim menolak pernyataan Ajeng yang mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Tas tersebut diminta oleh seseorang bernama Stanley untuk dibawa dari New Delhi.

“Terdakwa menyebutkan, dia mengenal Stanley, pria berkewarganegaraan Nigeria, di New Delhi. Bagaimana seorang kasir yang tidak memiliki penghasilan tetap dapat pergi ke New Delhi untuk bertemu Stanley,” kata Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman sebagaimana dikutip dari Bernama, Minggu (1/3/2015).

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyatakan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Ajeng. KJRI juga menyatakan akan melakukan banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kuantan tersebut.

Menurut KJRI Johor Bahru, saat ini ada 38 WNI di daerah Johor, Melaka, Pahang, dan Negeri Sembilan yang dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan dan kepemilikan narkotika. Dari jumlah tersebut 19 kasus sedang dalam proses banding dan 19 kasus lainnya sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah tetap akan menempuh upaya untuk mendapatkan pengampunan.(okz/fen)

Share