Tempat Prostitusi di Mataram Dibongkar

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membongkar tempat prostitusi yang biasa digunakan para pekerja seks komersial (PSK) di malam hari.

Operasi penertiban tersebut dilaksanakan oleh belasan anggota Satpol PP Kota Mataram didampingi personel dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Mataram pada Rabu (25/2/2015) malam hingga Kamis (26/2/2015) dini hari itu bertujuan untuk membongkar sekaligus menjaring PSK maupun para lelaki “hidung belang”.

“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan permintaan masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka,” kata Kepala Seksi Operasional dan Trantib Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati.

Kegiatan yang dimulai pada Rabu (25/2/2015) malam itu, sekitar pukul 21.00 WITA itu, berhasil menjaring delapan PSK beserta seorang anak kecil yang diakui sebagai anak kandung PSK.

“Tujuh di antaranya berasal dari luar Kota Mataram dan satunya lagi VE yang mengaku anak kecil itu adalah anak kandungnya berasal dari Karang Songkang, Mataram,” ujar Bayu.

Dikatakannya bahwa ke delapan PSK tersebut, diamankan di dua tempat yang dilaporkan masyarakat yaitu di areal Pasar Cakranegara dan di areal Terminal Mandalika, Bertais.

“Kalau di Pasar Cakranegara, anggota mengamankan tiga orang. Sedangkan, di Terminal Mandalika dan seputarannya berhasil dijaring sebanyak lima orang termasuk seorang anak laki-laki,” ucapnya.

Namun, sebagian besar para PSK dan lelaki hidung belang yang beroperasi pada malam itu kabur. “Pergerakan kita terbaca saat mulai mendekat ke lokasinya,” kata Bayu.

Diakuinya, tempat prostitusi para PSK di dua wilayah tersebut memang tidak terdapat sedikitpun cahaya. Hanya beberapa penerangan berupan lilin yang terlihat menyala di beberapa lapaknya.

“Begitu kami tangkap dan giring ke dalam kendaraan, lapaknya langsung kami tertibkan. Tapi untuk di Pasar Cakranegara, mereka memanfaatkan areal para pedagang, jadi di sana tidak dilakukan penertiban,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa ke delapan PSK sudah diperiksa dan seluruhnya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

“Seluruhnya sudah diperiksa di kantor dan identitasnya telah kami kantongi. Setelah ini, semuanya akan kami serahkan langsung ke Panti Sosial Karya Wanita Budi Rini Mataram, termasuk VE, biar pihak panti yang menindaklanjutinya,” kata Bayu.(ant/sun)

Share