TRANSINDONESIA.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menganggap keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri telah melecehkan kinerja anggota DPR.
Pasalnya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BG sebagai tersangka dugaan korupsi, hampir seluruh anggota DPR telah menyetujui Budi Gunawan untuk segera dilantik oleh Jokowi menjadi Kapolri.
Keputusan Jokowi yang mengganti BG dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri juga dinilai Bambang telah melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Yang pasti, sampai saat ini kami masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parlement. Presiden berpotensi melakukan pelanggaran UU Kepolisian,” kata Bambang, Sabtu (21/2/2015).
Pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri, menurut politisi Partai Golkar itu merupakan tamparan keras bagi parlemen yang dilakukan oleh seorang presiden.
DPR, lanjut Bambang akan melakukan langkah tegas dalam menanggapi keputusan itu sehingga dapat menjaga kehormatan anggota DPR.
“Saya tidak tahu apakah nanti fraksi-fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat dan calon Kapolri tersebut kembali ke presiden,” tegasnya.
Bambang menuturkan DPR pun tidak menutup kemungkinan akan menggulirkan hak angket atau hak interpelasi sebagai sikap yang diambil terkait keputusan Jokowi itu.
Hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu di Komisi III dan juga paripurna DPR pasca-reses yang berakhir pada 23 Maret mendatang.
DPR diakui Bambang masih akan melihat perkembangan dinamika politik terkait polemik pencalonan Kapolri dan juga kisruh antara KPK dengan Polri sebelum memutuskan akan mengeluarkan hak angket ataupun hak interpelasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melihat sikap yang akan diambil fraksi PDI Perjuangan apakah akan mendukung atau menolak keputusan Presiden Jokowi itu.
“Tergantung PDIP dan dinamika politik dua hingga tiga minggu mendatang. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada penggunaan hak interpelasi atau bahkan hak angket,” pungkasnya.(okz/dod)