
TRANSINDONESIA.CO – Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis penjara 6 tahun kepada mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Sri Ratnaningsih di vonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta atau setara dengan 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (17/2/2015).
Majelis hakim menyimpulkan, selama menjadi Bupati Karanganyar 2003-2008 dan 2008-2013, Rina telah melakukan korupsi serta menyamarkan uang yang didapat dari hasil korupsi.
Perbuatan Rina dinilai hakim telah memenuhi semua unsur yang termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo 64 ayat 1. Unsur itu antara lain menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Hakim Dwiarso mengatakan, selaku Bupati Rina merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pimpinan suaminya. Yakni, untuk mendapat alokasi bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemnpera). Hakim menanggap terdakwa telah menguntungkan orang lain.
Hakim juga menjatuhkan uang pengganti kerugian negara yang dinikmati Rina sebesar Rp7,873 miliar. Permintaan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Rp11,8 miliar. Hakim tidak sependapat karena ada sejumlah uang yang tidak dinikmati oleh Rina.
Uang pengganti tersebut juga harus dibayarkan dalam satu bulan setelah mempunyai putusan tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diperbolehkan menyita harta bendanya. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menanggapi putusan hakim ini, Rina langsung menolak putusan. Sementara jaksa masih menunda untuk menyatakan sikap. Hakim Dwiarso lantas memberi waktu sepekan untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rina dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp11,8 miliar. Jaksa juga meminta agar hak politik untuk dipilih dan memilih Rina sebagai warga negara agar dicabut.(pi/ats)