Tilep Uang Tagihan, Karyawan Mega Finance Dibekuk

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hendrik Setiawan, 24 tahun, karyawan Mega Finance, ditangkap petugas Polsek Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2015), karena menggelapkan uang perusahaan.

Warga Pedurenan RT 005/RW 01, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, itu ditangkap setelah dilaporkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

“Pelaku dilaporkan ke Polsek Beji, Depok. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, Rabu (11/2/2015).

Pelaku sebagai karyawan Mega Finance ditugaskan untuk menagih uang setoran sepeda motor ke nasabah bernama Hadi Wijaya.Ternyata uang tagihan sepeda motor sebesar Rp9.522.000 itu tidak disetorkan ke kantor. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

“Pelaku sempat kabur dan ditangkap di daerah Bekasi,” jelas Syah Johan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal dugaan penggelapan 374 KUHP,” pungkasnya.(saf)

Share