TRANSINDONESIA.CO – Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015), kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hadir di pengadilan.
Sementara BG sendiri tidak tampak hadir, BG mengerahkan kuasa hukmnya yang jauh lebih banyak dari kuasa hukum KPK.
“Kami sekitar empat lima orang. Kami siap kalau memang hakim memerintahkan untuk membacakan hari ini,” kata Kuasa Hukum KPK, Katrina di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Meski demikian, dirinya menuturkan hari ini akan membagi menjadi dua tim. Pasalnya selain menghadapi praperadilan BG, timnya juga akan menghadapi praperadilan Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.
“Kami ada dua sidang hari ini. Satu dari LSM (yang melapor praperadilan Bambang Widjojanto) dan satu tim lawyer untuk BG,” jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan BG, Senin pekan lalu, pihak KPK tidak hadir. Ketua Majelis Hakim, Sarpin Rizaldi akhirnya menunda persidangan.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut ketidakhadirannya pekan lalu pada sidang perdana praperadilan BG lantaran adanya perubahan materi gugatan.
Sementara, kuasa hukum BG, Friedrich Yunadi, mengatakan bahwa KPK telah berbohong.
“Mereka kan selalu melakukan permohonan publik. Mereka bohong itu. Kita tidak merubah hanya membuat baru saja,” ujar Friedrich di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Di sisi lain, saat ditanya persiapannya hari ini, Friedrich menyatakan tidak menyiapkan apapun. “Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah BG sebagai pelapor akan hadir, Friedrich kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.”Oh Tidak mungkin dong kan tidak perlu hadir,” tuturnya.
KPK menetapkan BG sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri itu ke DPR.
BG pun tidak terima penetapan status tersangka dengan sangkaan suap dan gratifikasi itu. Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka pada dirinya.
Sidang perdana dilakukan Senin (2/2/2015) lalu, tetapi akhirnya ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
Terkait praperadilan, Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status BG setelah ada putusan praperadian.(pk/dod)