TRANSNDONESIA.CO – Empat pemuda bersaudara, AR, 30 tahun, KK, 25 tahun, JK, 24 tahun dan RS, 27 tahun, dibekuk petugas Resmob Polsek Kota Tangerang, pada Rabu (4/2/2015) malam. Keempatnya diringkus seusai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tangerang, Iptu Yunaedi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh petugas Resmob yang tengah melakukan patroli rutin.
“Awalnya, petugas yang lagi patroli mendapati keempatnya di Jalan MH Thamrin mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar Iptu Yunaedi.
Karena curiga, petugas langsung menggeledah keempat pemuda itu. Hasilnya, dari tangan salah seorang pemuda itu didapati satu paket sabu. Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolsekta Tangerang.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk membekuk pelaku penyuplai narkoba tersebut.(her)