Korupsi Tol Sumo, Kejati Jatim Geledah Kantor JMU

Pembangunan jalan tol Sumo.(dok)
Pembangunan jalan tol Sumo.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Senin (2/2/2015), menggeledah kantor PT Jatim Marga Utama (JMU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Ketua Tim Penyidikan Kasus Syahroli, Senin, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tol Surabaya-Mojokerto.

“Hanya dokumen terkait pekerjaan tol Sumo yang disita dalam penggeledahan ini. Kami belum menyita uang. Hanya kuitansi senilai Rp500 juta,” katanya.

Ia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, terdapat enam orang dari Kejati dan berlangsung singkat yakni hanya sekitar satu jam.

“Dari situ petugas menyita tiga kardus dan satu tas dokumen. Penyidik juga menemukan satu lembar kuitansi penyerahan uang berwarna kuning,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyitaan uang sebesar Rp500 juta lebih akan dilakukan di kantor JMU. Itu setelah PT NAM, rekanan JMU, mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara.

“Kurang lebih Rp550 juta yang akan dikembalikan. Tapi totalnya semua hampir satu miliar,” kata Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum PT JMU, Arifin, mengatakan bahwa kasus ini terjadi di masa direktur lama. Perusahaan yang kini berganti nama PT Jatim Prasarana Utama (JPU) itu sudah dipimpin orang lain. “Makanya kami juga pening. Tersangka dari JMU sudah purna,” katanya.(ant/ats)

Share