5 Ton Ikan Formalin Disita DKP NTT

Pedagang ikan.(dok)
Pedagang ikan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebanyak lima ton ikan diduga mengadung formalin yang didatangkan dari Kabupaten Lemabata.

“Selain lima ton ikan itu, kami juga sudah menahan satu kapal pengangkutnya dan awak kapalnya,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Maulaka di Kupang, Kamis (29/1/2015).

Dia mengatakan ikan sebanyak lima ton itu diangkut dengan menggunakan sebuah kapal dari Kabupaten Lembata, dan masuk bersandar di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba Kota Kupang, untuk selanjutnya dijual dan didistribusi ke sejumlah daerah di daratan Timor ini.

Namun demikian, karena adanya laporan dan pemeriksaan sampel ikan oleh petugas dan ditemukan adanya indikasi formalin, maka langsung ditahan untuk tidak diedar.

“Ikan dan kapalnya akhirnya ditahan oleh Sat Pol PP dan PPNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Abraham.

Menurut Abraham, untuk menindaklanjuti kasus ini, DKP Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim terpadu yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja, petugas Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba dan Laboratorium Kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima ton ikan itu.

“Tim Terpadu Pembinaan dan Pengendalian Bahan-Bahan Kimia ini akan memeriksa apakah ikan-ikan yang ditahan tersebut menggunakan formalin atau tidak,” katanya.

Jika dalam hasil pemeriksaan ikan tersebut positif mengandung formalin, maka para pemiliknya akan diproses hukum, dan ikannya akan dimusnahkan.

Kepala Pelabuhan Pendaratan Ikan Oeba Kota Kupang Legi Wiandri terpisah, mengatakan, mengetahui keberadaan ikan berformalin itu pada saat sudah berada di tangan pengumpul, pascadibongkar dari kapal yang mambawanya ke Kupang.

Menurut dia, jenis ikan yang diduga berformalin itu berjenis Lamuru (tembang).

“Karena ada sedikit terlambat ada sebagian yang sudah sempat terjual ke sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Kupang seperti Oesao, Camplong, Takari dan Soe di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” katanya.

Wiandri mengku, hanya bisa melakukan tindakan dengan menahan dokumen kapal bersama nahkodhanya untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hasil uji laboratorium yang disampiakn kepada PPI, terbukti memiliki kandungan 0,44 ppm.

“Ini hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT,” katanya.(ant/sun)

Share