KPK Tolak Pengunduran Diri BW

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) resmi melayangkan surat kepada pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya, Senin (26/1/2015), namun permohonan pengunduran diri Bambang ditolak oleh pimpinan KPK yang lain, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK meyakini pelapor yang melaporkan Bambang ke kepolisian hingga penetapan sebagai tersangka adalah fitnah dan rekayasa. Di sisi lain, KPK masih membutuhkan Bambang mengingat pimpinan hanya tinggal tiga jika Bambang non aktif.

“Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan Keppres penghentian sementara atau tidak,” katanya di gedung KPK, Senin (26/1/2015).

Johan mengatakan, penolakan terhadap pengunduran diri Bambang tidak akan menjadi preseden buruk terkait pejabat publik yang harus mundur ketika statusnya sebagai tersangka. Pengunduran diri adalah hak pribadi Bambang. Tetapi pimpinan juga berhak menolak pengunduran diri tersebut. Sehingga, kata dia, sekarang semuanya berada di tangan Presiden.

Dia menambahkan, KPK secara institusi akan memberikan bantuan hukum terhadap Bambang melaui biro hukum yang ada di lembaga antikorupsi itu. Selain mempunyai tim hukum sendiri, KPK akan mengawal penuh proses hukum terhadap Bambang terkait kasusnya di Mabes Polri.

“KPK menghormati proses hukum oleh Mabes Polri,” ucapnya.(rol/dod)

Share