OJK Teliti Kredit Macet BII-Maybank Rp649 M

BII - Maybank
BII – Maybank

TRANSINDOENSIA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau sengketa gugatan Bank International Indonesia Tbk, (BII-Maybank) kepada PT Dhiva Inter Sarana yang menimbulkan kredit macet senilai 59 juta dolar AS (Rp649,29 miliar, asumsi nilai tukar Rp12.000 per dolar AS).

“Kami sedang meneliti laporan keuangan BII-Maybank per September 2014. Karena yang jadi pusat perhatian OJK adalah terjadinya penurunan laba tahun berjalan yang cukup signifikan, dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya,” kata Direktur Pengawas Perbankan II OJK, Riyanti A.Y. Sali di Jakarta akhir pekan kemarin.

Sebagai regulator pengawasan bank kata Riyanti, sepanjang Januari hingga September 2014, BII-Maybank hanya membukukan laba Rp340 miliar. Perolehan laba ini dinilai OJK jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp1,09 triliun.

“Dalam penelitian kami karena terjadi penurunan laba tahun berjalan yang cukup besar. Laba tahun berjalan turun karena pembentukan cadangan penghapusan kredit macet,” ungkap Riyanti.

Dia menjelaskan, OJK sedang menelusuri apakah pengucuran kredit macet tersebut sudah melewati prosedur yang semestinya. Untuk itu, OJK akan memeriksa semua pejabat bank BII-Maybank yang berwenang sambil menunggu hasil sidang pengadilan niaga.

“Kami melihat apakah mekanismenya benar, apakah pemberi persetujuan itu orang yang berwenang. Atau memang karena kondisi perusahaan debitur yang memburuk. Kalau semua sesuai prosedur, ya oke, tidak ada masalah,” tutur Riyanti.

Kasus ini menyeruak saat pemilik sekaligus presiden direktur PT Dhiva Richard Setiawan melakukan investasi di luar bisnis inti perusahaan. Kemudian pada Desember 2013, PT Dhiva meminta agar pinjaman/kreditnya direstrukturisasi.

Namun tim audit Internal BII-Maybank yang melakukan verifikasi kredit PT Dhiva sejak Agustus 2012 justru mendapati, bahwa adanya indikasi sejumlah invoice dari pihak pemasok ternyata fiktif. Kini investigasi lebih lanjut sedang dilangsungkan.

Dari temuan tersebut, BII-Maybank menggugat pailit PT Dhiva Inter Sarana, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pasalnya, PT Dhiva dianggap gagal melunasi kredit senilai total 59 juta dolar AS (Rp 649,29 miliar, asumsi nilai tukar Rp 12.000 per dolar AS), dan diduga kuat ada pelanggaran hukum.

Dalam dokumen audit internal BII-Maybank tercantum bahwa jumlah kredit yang telah disalurkan BII-Maybank kepada PT Dhiva per tanggal 5 Juni 2014 sebesar Rp649,29 miliar.

PT Dhiva Inter Sarana bergerak di bidang perdagangan pipa untuk sektor minyak dan gas. Pemiliknya adalah Richard Setiawan yang juga menjabat sebagai presiden direktur di perusahaan ini.

Mayoritas produk yang dijual PT Dhiva diimpor dari China antara lain perusahaan Henyang Steel Tube, Sino Steel, Tianjin Anshengda, Federal Hardware Engineering, Soconord, dan Heibei Yaosheng.

Sementara konsumen PT Dhiva adalah perusahaan produsen migas, seperti PT Pertamina (Persero), Chevron Pacific Indonesia, VICO, PetroChina dan Odira Energy Karang Agung. Kedekatan PT Dhiva dengan sejumlah perusahaan migas tercermin pada Laporan Tahunan Indonesian Geothermal Golf Community (IGGC) periode 2012-2013.(brk/lin)

Share