TRANSINDONESIA.CO – Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW oleh pihak Bareskrim Polri dianggap menyalahi aturan. Mantan wakil kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno menilai, tata cara penangkapan pejabat negara dengan model seperti itu sangat tidak patut.
“Masa tidak ada cara-cara penangkapan yang beretika? Cara penangkapan sudah tidak sah, apalagi ada anak kecil. Anak kecil lihat bapaknya diperlakukan seperti itu. Ini pelanggaran berat. Anak kecil melihat bapaknya seperti itu, bisa benci ke polisi,” kata Oegroseno dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta, Jumat (23/1/2014).
Oegroseno pun memperingatkan Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso untuk tidak semena-mena dalam menjalankan wewenangnya. Kalau memang BW harus diperiksa, kata dia, penyidik bisa mengirim surat ke rumah untuk melakukan pemeriksaan. Kalau aparat langsung menangkap BW yang berstatus tersangka di depan anaknya maka hal itu bisa menimbulkan preseden buruk.
Citra polisi yang sudah dibangun mantan kepala Polri, seperti Hoegeng dan Sutanto bisa hancur seketika. Anak kecil bukan semakin cinta ke polisi, melainkan bisa benci.
Dia pun juga mempertanyakan, pasal yang disangkakan ke BW terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
“Jangan sembarangan dicari-cari. Pasal-pasal jangan yang dikarang penyidik,” kata mantan kepala Polda Sumatra Utara tersebut.
Dia pun mempertanyakan kinerja Kabareskrim Irjen Budi Waseso.
“Harusnya kabareskrim itu pernah dijabat oleh kapolda tipe a, tipe b. Ini Pak Suhardi Alius harus kembali jadi kabareskrim. Kabareskrim dicopot dengan cara seperti itu, saya tidak terima. Saya juga pernah berbeda pendapat dengan Pak Suhardi, tapi pencopotan Pak Suhardi bisa digugat ke PTUN.”(rol/nic)