TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Jambi akan segera mencekal dua pejabat daerah Provinsi Jambi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2012.
Asisten Tindak Piana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan mengatakan kedua pejabat daerah yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tersebut adalah Nusrullah Hamka anggota DPRD Provinsi Jambi dan Ali Imron sebagai Direktur Rumah Sakit Umm Raden Mattaher Jambi, yang segera dicekal untuk tidak bisa berpergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil dalam menanggani kedua kasus tersebut selain memeriksa saksi-saksi juga sudah memersiapkan surat pencekalan yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke pihak terkait.
“Kedua pejabat daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu, akan dicekal agar yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri sehingga mempermudah proses hukumnya,” kata Elan di Jambi, Kamis (22/1/2015).
Saat ini penyidik Kejati Jambi, sedang menanggani dua kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah baik itu pimpinan rumah sakit daerah dan anggota dewan setempat yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berbeda.
Untuk oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasrullah Hamka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, yang merugikan negara Rp1,5 miliar tahun anggaran 2012.
Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite pelaksanaan proyek anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran sebesar RP7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sementara mencapai Rp1,5 miliar.
Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta.
Kemudian tersangka dokter Ali Imron, Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset untuk rumah sakit senilai Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2012.
Dirut Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan anggaran ABPD Provinsi Jambi.
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 jutaan pada tahun anggaran 2012.
Dalam tahap penyelidikan nanti penyidik Kejati Jambi juga akan mengumumkan siapa lagi tersangka lainnya dari kedua kasus korupsi yang melibatkan pejabat tersebut.(ant/dri)