TRANSINDONESIA.CO – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel larang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5% di minimarket. Sehingga kini minimarket tidak lagi diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenisnya.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.
“Saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Kamis (22/1/2015).
Widodo memperkirakan peraturan itu akan selesai diproses pada 30 Januari 2015. Sebab proses pengesahan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari. Setelah aturan ini berlaku, bir dan sejenisnya hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket yang buka selama 24 jam. Asalkan kadar alkoholnya tak lebih dari 5%. “Boleh jika di bawah 5 persen,” kata Ahok, Selasa (20/1/2015) lalu.(met)