Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa KPK

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek PT Duta Graha Indonesia (DGI) dan dugaan pencucian uang saham PT Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kali ini KPK memeriksa Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abi Prayadi, untuk kasus Nazaruddin.

“Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Nazaruddin) ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Selain Abi, KPK juga memanggil pegawai Bank Sumsel Babel, Ira Fitria Kumala, Pelaksana Pengawasan Transaksi dan Investigasi BRI, Rafika Hendriyanti, serta staf unit Kerja Pengenalan Nasabah BRI, Agroniaga Lesna May Astuti.

“Mereka semua juga sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” imbuh Priharsa.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa Direktur Utama Mandiri Sekuritas pada sekira Oktober 2014 lalu. Saat itu posisi Direktur Utama dijabat oleh Harry Maryanto Supoyo. Sementara itu, Nazaruddin saat ini telah ditahan, dan divonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.

Seperti diketahui, Nazaruddin telah membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali. Harga saham Garuda yang Rp750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp600 pada awal pembukaan perdagangan.

Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(okz/fer)

Share