Narkoba Senilai Rp4 M Digagalkan

Tersangka jaringan narkoba.(dok)
Tersangka jaringan narkoba.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional, di tempat hiburan malam Studio 33 Hotel Clarion, Jalan AP Pettarani Makassar.

Pemilik barang haram, Amiruddin Rahman alias Amir Aco Alias Ardi Dg Nai Alias Yudi. Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap, bersama Syamsul dan dua rekan wanitanya yakni Mia dan Ayu saat pesta narkoba.

Dalam sebuah konfrensi pers digelar Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar, sejumlah barang bukti seperti 4.188 butir dan sabu-sabu seberat 1.221 gram dengan taksiran hingga Rp4 miliar. Selain itu juga ditemukan alat hisap (bong), uang tunai diduga hasil transaksi Rp8 juta, enam kartu ATM, satu buah Zippo, satu botol pewarna dan alat timbangan.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, membenarkan penangkapan warga Kabupaten Takalar yang menjadi bandar besar narkoba tersebut. Pelaku diketahui merupakan narapidana tahanan Lapas asal Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun dan kabur ke Makassar pada 2014.

“Amiruddin ditahan sejak tahun 2008 di Lapas Balikpapan dengan kasus yang sama sabu-sabu. Kini, pelaku berteman dengan barang bukti akan diperiksa melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Makassar,” ujar Endi Sutendi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (17/1/2015).

Dia menambahkan, penangkapan Amiruddin berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono (32) saat tterjaring razia di Jalan Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Jumat 16 Januari lalu. Dari tangan Michael ditemukan sabu seberat 7 gram di saku celananya dan bungkusan warna merah berisi ratusan plastik kecil.

Informasi yang diperoleh, pengembangan pelaku Michael Wibisono dilakukan unit V Jatansas Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh AKP Edy Sabhara berhasil menangkap bandar narkoba Amiruddin Rahman yang keberadaanya diketahui sedang berada di THM hotel Clarion room 33 kamar 316 bersama dengan empat pelaku lainnya sedang pesta sabu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan usai penangkapan pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kost Amiruddin di Kompleks Graha Modern Blok B17 kamar 313 untuk mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3 gram beserta alat hisapnya.

Kemudian dikembangkan lagi penyidikannya di rumah keluarganya di Jalan Lamaddukelleng dan ditemukan tas warna orange yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 1.000 gram senilai Rp2,5 miliar, ekstasi 4.188 butir senilai Rp1 miliar dan satu alat timbang.

“Tiga rekan pelaku, yakni Syamsul, Mia dan Ayu sementara diselidiki perannya. Selain itu juga terkait asal usul barang haram tersebut sementara masih didalami,” ujar Agus.

Kelima pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Makassar dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 113 jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.(okz/jei)

Share