Diduga Jual Miras, Karaoke Inul Daratista Digrebek

Inul Daratista.(ist)
Inul Daratista.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Tempat karaoke pedangdut Inul Daratista, Inul Vista dengan label musik Nagaswara di pusat perbelanjaan Tangcity digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Rumah karaoke milik pelantun Buaya Buntung ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 tentang larangan penjualan minuman keras (miras).

“Awalnya kami dapat informasi kalau karaoke keluarga ini menyediakan miras dan melanggar jam operasi,” ungkap Bisri, Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang, Banten, Senin (12/1/2015).

Setelah melakukan sidak, petugas menemukan beberapa gelas miras. Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Menurutnya, selain miras di gelas, juga satu pitcher bir putih seharga Rp 250ribu, dan hitam Rp 300ribu.

“Kami minta penanggung jawab di lokasi karaoke ini untuk menyaksikan hasil yang kami temukan,” tegasnya.

Mumung Nurwana akan melaporkan penemuannya ini agar dijadikan bahan kajian untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran Perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas,” tandas Mumung Nurwana.(okz/her)

Share