TrioMacan2000 Tinggal Nunggu Sidang

Dua tersangka Triomacan2000.
Dua tersangka Triomacan2000.

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka kasus akun Twitter @TrioMacan2000, Edi Saputra dan Koes Hardjono alias Harry Koes telah lengkap alias P21.

Telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas berikut tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (12/1/2015).

Sedangkan, berkas untuk 1 tersangka lainnya, yakni  Raden Nuh saat ini masih harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha menyebut, penyidik masih mendalami berkas Raden Nuh karena terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah).

Ketiga tersangka diduga memeras Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp350 juta.(yan)

Share