
TRANSINDONESIA.CO – Firman Fahrozy alias Oji, 33 tahun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Raya Hegar Sari, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, karena kedapatan menyimpan ganja seberat 34 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menjelaskan, penangkapan pria yang berprofesi sopir angkutan umum itu berawal ketika petugas menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut di Jalan Hegar Raya, Cibubur.
Oji tanpa curiga melakukan pertemuan dengan anggota polisi yang menyamar. Saat sedang transaksi, Oji langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat kami geledah, di mobilnya kami temukan empat paket besar ganja dalam dus seberat 3.700 gram,” ujar AKBP Gembong kepada wartawan, Jumat (9/1/2015).
Berdasarkan hasil interogasi polisi, Oji mengatakan masih menyimpan ganja di kontrakannya di Kampung Warnasari, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.
“Di sana, kami menemukan 28 paket ganja ukuran besar dengan berat diperkirakan 25 kilogram,” lanjutnya.
Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut milik big boss-nya berinisial WR, 40 tahun, yang saat ini masih diburu oleh petugas. “Bosnya sedang kami lakukan pengejaran,” tuturnya.
Petugas pun coba mendatangi kediaman WR di daerah Kampung Puraseda, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Namun, ternyata WR tidak berada di rumah, dan polisi hanya menemukan 1 kilogram ganja.
“Jadi, keseluruhan ganja yang kami sita sebanyak 34 kg,” lanjutnya.
Selain tersangka, polisi juga menangkap dua orang yaitu Khairul dan Tiara. Keduanya merupakan kurir sekaligus penjaga ganja yang berada di rumah Oji.
Selain ketiga tersangka yang ditangkap, petugas juga menyita dua mobil Toyota Kijang Kapsul dan Avanza, satu handphone, dan ganja seberat 34 kg. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati.(saf)