Satpam Edarkan Sabu Di Masjid Ditangkap

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang satpam yang menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk polisi setelah tertangkap tangan tengah beroperasi di masjid Bani Umar, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Satpam bernama Yuli Suhendro dibekuk oleh petugas Polsek Pondok Aren ketika sedang mengedarkan sabu kepada sejumlah warga di tempatnya bekerja. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu di tangan tersangka.

“Tertangkapnya pelaku merupakan hasil dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya pengedaran sabu di kawasan Pondok Aren,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bachtiar Alponso. Setelah menangkap tersangka, polisi langsung menggerebek rumahnya yang tak jauh dari tempat kerjanya.

Kini pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.(her)

Share