TRANSINDONESIA.CO – Track record dalam tulisan ini dipahami sebagai suatu rekam jejak atau caatatan perjalanan karier seseorang dalam birokrasi.
Catatan ini semestinya bukan hanya menunjukan tempat, angka atau lamanya bertugas. Melainkan juga menunjukan prestasi maupun pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan.
Selain menunjukan prestasi tentu juga menunjukan kompetensi. Standar-standar kompetensi setiap pekerjaan memang harus dibuat untuk level-level tertentu agar dapat dikompetisikan.
Kita semua menyadari dan memahami makna dalam penempatan ada istilah “the right man in the right place”.
Tatkala tidak ada dasar atau data dari track record maka bisa dipastikan buah dari pendekatan personal (nepotisme). Tatkala tanpa berbasis kompetensi maka kebanggaan-kebanggaan semu sajalah yang digembar-gemborkan dalam slogan profesionalisme.
Track record juga dapat digunakan untuk memberikan reward maupun punishment .
Catatan-catatan ini memang harus terus di up date dan menjadi bagian dari tugas pembinaan personel.
Catatan-catatan yang ada memang harus ada cross check untuk kebenaranya, karena keakurasian dari catatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administrasi dan secara hukum.
Catatan perjalan karier ini memang harus detail, lengkap dan selengkap-lengkapnya. Dengan data yang lengkap maka, dapat menyiapkan kader-kader yang akan ditempatkan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensinya.
Membangun birokrasi yang rasional dan profesional memang harus dibangun dari SDM (sumber daya manusia)yang berkarakter dan adanya kebijakan pimpinan yang kuat untuk memajukan.
Catatan perjalanan karier juga dilengkapi dengan key performance indicator (KPI) dengan penilaian kinerjanya. Sehingga indikator prestasi dalam kinerjanya terukur dan dan dapat dilihat secara obyektif.
Dengan demikian, catatan perjalanan karier akan menjadi pendukung dalam membangun birokrasi yang adil. Birokrasi yang adil akan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang adil pula. Demikian juga sebaliknya dalam birokrasi yang tidak adil maka pelayanan publik tidak aka adil.
Cara mencatat perjalanan karier antara lain melalui: 1. Penilaian kinerja secara berkala per tri wulan, 2. Assesment, 3. Pelaporan hasil kinerja, 4. Pencatatan prestasi dan apresiasi, 5. Pencatatan pelanggaran dan punishment, 6. Pencatatan kompetensi yang dimiliki dibidang : kepemimpinan, administrasi, operasional maupun capacity building, 7. Produk atau karya-karya yang berguna bagi institusi, dan sebagainya dikembangkan sesuai kebutuhan.
Catatan perjalanan karier menjadi semacam data base yang menjadi acuan atau dasar untuk uji kompetensi (fit and proper test), maupun untuk pertimbangan dalam pemberian reward maupun punishment.
Selain itu, untk menyiapkan personel-ponsel yang berkarakter yang dapat sebagai ikon perubahan maupun kaderisasi untuk menyiapkan pemimpin-pemimpin dimasa yang akan datang.( CDL-291214)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana