TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) menangkap Fariz RM di kediamannya, Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Ketika ditangkap, musisi lawas itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja dan heroin.
“Saat ditangkap sedang digunakan, ditaruh di asbak rokok. Sedangkan heroin ditemukan di saku kanan,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel, Hando Wibowo, Selasa (6/1/2014).
Barang bukti yang disita adalah satu paket ganja, satu paket herion, alat isap berupa bong, alumunium foil, dan korek api. Dari hasil penangkapan ini, Fariz RM disangkakan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
“Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan intensif, Pasal 111 mengenai ganja, 112 mengenai heroin, 114 penguasaan, dengan hukuman minimal empat tahun,” tutur Hando.
Penangkapan ini merupakan kedua kalinya bagi pelantun Sakura itu. Sebelumnya, Fariz pernah tertangkap kasus narkoba pada 2007 dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,5 linting.
Fariz ditangkap ketika naik taksi bersama teman perempuannya. Ia pun harus mendekam di penjara selama delapan bulan. Setelah itu, pencipta lagu Barcelona tersebut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia, Cibubur, Jakarta Timur.(okz/nic)