Ini 17 Korupsi yang Diungkap Bareskrim Polri (5)

Bareskrim Polri.(dok)
Bareskrim Polri.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

  1. Korupsi penanganan perkara judi online

Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang anggota Polri dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian melalui internet (online).

Tersangka: AKBP Murjoko, AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, Ali Irawan (swasta).

Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita: Rp 5.340.100.000 dan US$ 168.000

Proses hukum: Selesai Tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU.(lp/nic)

Share