TRANSINDONESIA.CO – Rosy Rosadi, 39 tahun, Loneta, 34 tahun, dan Anita Aditya, 26 tahun diciduk polisi karena diketahui mencuri dompet pengunjung salah satu mal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/12/2014).
Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Benny Alamsyah menjelaskan, ketiga pelaku beraksi secara profesional dan memiliki peran masing-masing. Irawati berperan sebagai eksekutor, Loneta menyimpan barang hasil curian, sedangkan Anita menghalangi pandangan pengunjung lain.
Untuk mengelabui korban, kata Kapolsek, biasanya para pelaku berpenampilan rapi sehingga terlihat seperti calon pembeli. “Dalam aksinya, mereka mengunjungi mal yang ramai untuk mencuri dompet korban,” terangnya.
Kapolsek menuturkan, di hadapan penyidik, tiga ibu muda itu mengaku baru pertama kali mencuri dompet. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
“Saya baru pertama kali mencuri dompet, sebelumnya hanya jadi ibu rumah tangga. Saya menyesal,” ujar seorang pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(dam)