Disegel, Mal Epiwalk Tunggak Pajak Rp8,8 M

Mal Epiwalk.(dok)
Mal Epiwalk.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan menyegel gedung Mal Epiwalk di kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (23/12/2014). Penyelegelan dilakukan karena pusat perbelanjaan milik PT Bakrie Swasakti Utama itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp8,83 miliar.

“Kami sudah berikan teguran dan surat peringatan, serta keringanan namun mereka masih juga belum mau bayar,” terang Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi Fadludin, Selasa (23/12/2014).

Petugas Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan memasang papan penunggak pajak di mal itu. Tercatat, pengelola Mal Epiwalk menunggak PBB sejak 2013.

Fadludin menyatakan dasar pemasangan tanda penunggak pajak sesuai Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013. Pengelola diberi waktu sepekan untuk membayar tunggakan pajak jika tidak ditanggapi akan dilayangkan surat penagihan paksa bahkan penyitaan aset.

Selain di Mal Epiwalk, p0etugas Suku Dinas Pajak juga menempelkan tanda penunggak pajak lainnya yakni Gedung PT Windu Eka dengan tagihan Rp1,29 miliar dan lahan PT Irco Central yang menunggak sejak 1995 sekitar Rp9,6 miliar yang berada di Kecamatan Setiabudi.

Kecamatan Setiabudi merupakan kawasan potensial penerimaan PBB karena terdapat pusat perbelanjaan dan perkantoran dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup tinggi.

Sejauh ini penerimaan PBB di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan mencapai Rp456 miliar atau 91,79 persen dari target sebesar Rp497 miliar pada 2014. Pencapaian PBB berasal dari 34.000 wajib pajak dan penunggak sebanyak 50 wajib pajak dengan jumlah potensial senilai Rp64 miliar.(pi/met)

Share