Nilai Putri Presiden Jokowi Tak Penuhi Standar

Kahiyang Ayu.(ist)
Kahiyang Ayu.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu kembali menjadi pembicaraan berbagai pihak. Kalau menjelang pengumuman di awal pekan lalu ada sementara kalangan yang beredar rumor Kahiyang akan diluluskan.

Kini masyarakat dapat menyaksikan bahwa tidak ada hak istimewa dalam tes CPNS. Dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkot Surakarta tidak muncul nama Kahiyang Ayu.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan keprihatinannya karena keinginan untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara harus kandas karena proses seleksi yang begitu ketat.

Namun di balik semua itu, peristiwa ini menjadi contoh salah satu keteladanan Presiden Jokowi bagi seluruh bangsa Indoensia, termasuk para pejabat, “Putri Presiden saja tidak lulus, dan Presiden tidak membantunya,” ujar Yuddy di Purwakarta pada akhir pekan lalu.

Yuddy menyebut, kenyataan itu juga menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia yang tengah gencar melaksanakan reformasi birokrasi. Generasi muda yang ingin menjadi pegawai aparatur sipil negara harus memiliki kemampuan setidaknya untuk melampaui passing grade dalam tes kompetensi dasar (TKD). Melalui cara ini, maka pegawai ASN ke depan akan diisi putra-putri terbaik bangsa.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bahwa kelulusan peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.

Dalam peraturan itu, Nilai Tes Karekteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling rendah 70. “Walaupun putri pejabat bahkan putri Presiden tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat,” kata Setiawan.

Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kahiyang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) nilai totalnya 300. Rinciannya, TWK:  50, TIU:  95, dan TK:  155. Meskipun totalnya 300, tapi karena TWK tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka dia tidak lolos.(rol/ats)

Share