Aji Ditangkap Saat Jual Sepeda Motor Hasil Curian

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Fauzi Kurniawan alias Aji, 22 tahun, seorang pelaku curanmor ditangkap petugas Polsek Metro Tambora saat hendak menjual hasil motor curiannya di kolong Jembatan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Egman, mengatakan tertangkapnya Aji berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor di bawah harga pasaran.

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menindaklanjuti,” ujar AKP Egman kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).

Saat petugas ke lokasi, ternyata benar polisi mendapati warga Jalan Sukarela RT 010 RW 09, Penjaringan, Jakarta Utara itu sedang menjual hasil curian kepada warga.

Tanpa basa basi, petugas langsung membekuk pria pengangguran itu dan membawanya ke Mapolsek Metro Tambora. Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6010 VES (plat palsu), dua lembar STNK sepeda motor bernopol B 6660 UTK, tiga buah plat nomor asli sepeda motor bernomor B 6660 UTK, dan dua buah kunci palsu sepeda motor.

Namun, kata AKP Egman, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dikarenakan kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kasus ini akan kita limpahkan ke Polsek Metro Penjaringan,” pungkasnya.(dam)

Share