
TRANSINDONESIA.CO – Direktur produsen peraga pendidikan Global Incorporation beserta para karyawannya oleh kejaksaan negeri Ponorogo, Jawa Timur, dengan tuduhan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pendidikan tahun 2012 & 2013 di Ponorogo, dikarenakan produk peraga pendidikan tersebut tidak memenuhi spesifikasi alias mengurangi kualitas & kuantitas yang ditetapkan kementrian pendidikan sehingga terjadi dugaan mark-up harga.
Berkaitan dengan hal tersebut KPP (Komunitas Pemerhati Pendidikan) juga meminta aparat hukum, baik pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut dugaan korupsi pada pengadaan alat peraga pendidikan SD sebesar Rp7,9 milyar, pengadaan peraga SD Rp4,1 milyar dan pengadaan peraga pendidikan SMP sebesar Rp7,1 milyar di Jember yang dilaksanakan pada tahun 2013. Karena produk peraga pendidikan yang disediakan adalah dari produsen yang sama yakni dari Global Inc.
Press realese dari jaringan anti korupsi (Jarak) yang dikutip dari tabloidberdikari.blogspot.com, Sabtu (13/12/2014), KPP berharap pengusutan dugaan korupsi ini bisa berlangsung tuntas.Karena selama ini pengusutan kasus korupsi di Jember di-indikasikan berjalan setengah hati.(ats)