TRANSINDONESIA.CO – Riki Ariyanto, 31 tahun, terkejut begitu diciduk polisi saat memasang judi togel di Jalan STM Walang Jaya Gudang, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (10/12/2014) siang. Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Metro Koja terungkap Riki juga sebagai perantara antara pemasang togel dengan bandarnya.
Kapolsek Metro Koja, Kompol Tumpak Simangunsong mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel di wilayahnya. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menciduk Riki yang saat itu memasang judi togel melalui ponselnya.
“Pelaku ditangkap setelah menerima angka pasangan judi togel dan hasil judi itu, kemudian dikirim kepada rekannya lewat ponsel,” ujar Kompol Tumpak Simangunsong.
Dari tangan Riki, polisi berhasil menyita barang bukti yaitu sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang digunakan untuk memasang judi togel.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Samsono menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah setahun menjadi prantara pemasang togel dan sebelum ditangkap, dia sudah menyetor uang Rp 100.000 kepada bandar dari hasil pasangan dua orang rekannya.
Atas perbuatannya, Riki dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman dua tahun penjara.(mat)