Polres Jakbar Berantas Miras Ilegal dalam Sepekan

Penyeludupan minuman keras.(ist)
Penyeludupan minuman keras.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Barat menargetkan wilayah hukumnya akan terbebas dari peredaran minuman keras (miras).

“Dalam seminggu ini, kita akan menargetkan Jakarta Barat terbebas dari miras yang ilegal,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang Purnama, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (9/12/2014).

Kata Wakapolres, pihaknya telah mengamankan 19 penjual miras dan menyita sebanyak 1.500 botol miras berbagai merek selama tiga hari.

“Penjualnya tidak kami lakukan penahanan, hanya diberi pembinaan, dan menandatangani perjanjian tidak akan menjualnya kembali,” lanjutnya.

Menurutnya, modus peredaran miras ini mengkamuflase warung dagangan mereka.

Tercatat, dari hasil razia warung jamu, rokok dan toko kelontong di delapan wilayah Jakarta Barat, disita 967 botol miras, 23 dus miras, dan 85 bungkus miras oplosan berupa ciu.

Berbagai merk miras lainnya seperti Mansion House berjenis Brandy, Topi Miring, Vodca, Anggur Merah Intisari menurutnya ilegal dan tidak berizin.

“Dan biasanya antara pembeli miras dengan penjualnya sudah saling mengenal, jadi lebih tahu penjual miras mana yang menjual di atas 40 persen alkoholnya,” tuturnya.

Wakapolres menambahkan, sampai saat ini belum terdeteksi produsen miras oplosan di wilayah Jakarta Barat.

“Seperti miras jenis ciu dalam kemasan botol minuman ringan dan bungkus plastik, ini kami dapat dari penjual, bukan produsennya langsung. Tapi tidak menutup kemungkinan pengoplos ciu ini ada di mana saja, termasuk di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Wakapolres juga meminta kepada para distributor miras agar lebih memerhatikan izin penjualan dari masing-masing toko yang dipasoknya.

“Peredaran miras ini membahayakan bagi masyarakat yang meminumnya, akibat kesadaran mereka terganggu, dan berpotensi terhadap tindak kriminalitas,” tutupnya.(dam)

Share