Polresta Tangerang Bekuk Lima Pengedar Sabu

Pelaku pengedar narkotika.(dok)
Pelaku pengedar narkotika.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di seputaran Tangerang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 25 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Lima laki-laki pengedar sabu yang ditangkap diantaranya Awang, 32 tahun, Petrik, 33 tahun, Husen, 34 tahun, Ahmad Rianto, 32 tahun, dan Obot, 31 tahun. Kelima pengedar ini, ditangkap di lokasi terpisah.

“Mereka ini sudah kita intai sebelumnya,” kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, AKP Wempy Santoso kepada wartawan, Kamis (4/12/2014).

AKP Wempy menjelaskan awalnya polisi menangkap Awang di Perumahan Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kabupaten Tangerang. Dari tersangka Awang, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat satu gram.

Kemudian, setelah memeriksa Awang, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Petrik di rumah kontrakanya di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tersangka Petrik, Polisi kembali mendapatkan barang bukti satu paket sabu.

“Setelah dikembangkan lagi, kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Husen dan Ahmad Rianto. Dari keduanya, kami menyita barang bukti masing-masing satu paket sabu. Keduanya ditangkap di sebuah counter Handphone di wilayah Kecamatan Tigaraksa,” jelas AKP Wempy.

Sementara yang terakhir ditangkap adalah tersangka Obot di wilayah Serpong Kota Tangsel, dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar.

“Total barang bukti yang kita amankan dari lima tersangka sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan berat 25 gram,” jelasnya kembali.

Para pengedar ini mengaku memesan barang-barang ini dari seseorang berinisial BC melalui telepon. Kini, para tersangka mendekam di Polresta Kota Tangerang. Kelimanya dijerat Pasal 112 Sub 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(her)

Share