TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) MELAKUKAN pemeriksaan terhadap pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim, hari ini, Senin (24/11/2014).
Ia diperiksa sebagaoi saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Yusuf Darwin Salim diperiksa sebagai saksi untuk pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto yang menjadi tersangka kasus ini.
Dalam kasus ini, Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Priharsa, keterangan Yusuf diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.
Selain Yusuf, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan mantan Kabag Perencanaan Setditjen Adminduk Ekworo Boedianto. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.(fer)