
TRANSINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan adanya instruksi agar menteri tidak memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Jokowi, para menteri kabinet kerja, baru sebulan menjabat, dan seharusnya belum perlu ditanyai.
“Baru sebulan kerja dipanggil-panggil, apa sih,” ujar Jokowi kepada pers di depan Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).
Alasan lain adalah menunggu kondisi di DPR solid dan penempatan anggota DPR di tiap komisi tuntas tanpa silang sengketa.
Larangan tersebut, ujar Jokowi, tak ditenggat waktunya, namun hingga DPR siap bekerja dengan formasi alat kelengkapan yang tetap. “Iya dong, kalau nanti kita datang ke sini keliru, datang ke sini keliru. Lihat di sana apakah sudah rampung, baru selesai,” ujar dia.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menyusul surat edaran yang dipublikasikan sekretariat kabinet yang melarang menteri di Kabinet Kerja memenuhi panggilan rapat dengar pendapat.
“Ya, kalau dewan udah selesai. Kerja baru sebulan, apanya mau dipanggil,” ujar Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar dokumen berupa Surat Edaran yang beredar di kalangan wartawan, bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertanggal 4 November 2014.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung serta pejabat setingkat menteri.
Dalam surat itu, Presiden meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya untuk menunda pertemuan dengan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini juga memerintahkan segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Selain surat edaran tersebut, Menteri BUMN Rini Soewandi juga telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR yang meminta agar rapat dengan Kementerian BUMN dan direksi BUMN ditunda.(pi/saf)