Yusril: Jokowi Bingung Keluarkan Inpres ‘Kartu Sakti’

Presiden Jokowi saat membagikan tiga kartu "saktinya".(ist)
Presiden Jokowi saat membagikan tiga kartu “saktinya”.(ist)

TRANSINDOENSIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jowi)  menerbirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 untuk tiga ‘kartu sakti’, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Kamis (13/11/2014).

Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 3 November lalu, yang berisi berisi tentang pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, program Indonesia pintar, dan program Indonesia sehat.

Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra tetap menggugat dasar hukum dikeluarkannya tiga ‘kartu sakti’ tersebut. Menurut dia, Inpres 7/2014 bukan lah sebuah dasar hukum.

“1. Program kartu sakti adalah kebijakan atau beleid Presiden. Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya,” katanya melalui akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd. “2. Kalau kebijakan sdh dirumuskan atau diputuskan, Presiden kekuarkan instruksi kpd bawahan agar kebijakan dilaksanakan.”

Menteri sekretaris negara era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) tersebut menyatakan, Inpres hanya lah sebuah perintah atasan kepada bawahan, bukan payung hukum.

“3. Jadi Instruksi Presiden adalah perintah agar bawahan menjalankan kebijakan yg telah diputuskan oleh Presiden,” ujar Yusril. “4. Karena itu sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa ‘payung hukum’ tiga kartu sakti adalah Instruksi Presiden atau Inpres.”

Yusril menyarankan, Jokowi untuk membuat dasar hukum setiap kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pasalnya, dikeluarkannya Inpres sebagai respon kebijakan tiga ‘kartu sakti’ jelas tidak tepat.

“5. Saran saya agar Pemerintah ini meluruskan cara berpikir agar tidak bingung menjalankan roda pemerintahan,” kata Yusril. “6. Kalau pemerintah bingung rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yg harus dilakukan.”(rol/sof)

Share