TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal Polri akan menyelidiki importir puluhan ton bawang merah tanpa dokumen yang diamankan petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Dua nakhoda dan tiga anak buah kapal sedang dalam pemeriksaan intensif,” kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dalam jumpa pers di Pekanbaru usai operasi bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), Kamis (13/11/2014).
TPBB merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Mabes TNI Angkatan Darat, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Sementara untuk barang sitaan berupa 40 ton bawang merah tersebut, kata dia, saat ini telah berada dalam pengawasan Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan pelaku nakhoda dan ABK dua kapal yang mengangkut barang ilegal itu sementara dalam pengawasan KPBC dan masuk dalam penyelisikan Bareskrim.
Ia mengatakan, berkaitan dengan kasus dugaan penyeludupan bawang tersebut pihaknya tidak akan main-main dan berjanji untuk menuntaskannya.
“Siapa pemilik bawang itu sesungguhnya harus didapat dan ditangkap. Kami akan serius menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya yaitu para pelaku importir,” katanya.
Pada Minggu (10/11/2014) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan lebih 40 ton bawang merah ilegal yang diangkut dua unit kapal lambung sedang lewat pelabuhan tikus.
“Diduga bawang tersebut diangkut dari Malaysia,” kata Kepala Seksi Penindakan KPBC Bengkalis Dahwir.
Dua unit kapal yang mengangkut bawang merah ilegal itu bernama KM Maju Bersama R:10 No 759 dan GT 6 IH No 4976.
Dia mengatakan petugas juga mengamankan dua orang nakhoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan berkaitan dengan angkutan bawang merah tanpa dokumen sah tersebut.
Pejabat KPBC Bengkalis itu mengatakan puluhan ton bawang merah tersebut kemudian diamankan untuk disita menjadi milik negara yang kemungkinan akan dimusnahkan.
“Kalau ditebus tidak bisa karena tidak ada izin berkaitan dengan impor bawang merah melalui pelabuhan di Bengkalis,” katanya.
Dia mengatakan diduga pelaku importir tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia.(ant/ful)