TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, terkait kasus ugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta.
“Penggeledahan di rumah tersangka UP terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kapuspenkum Tony T Spontana kepada pers, Rabu (12/11/2014).
Penggeledahan dilakukan di rumah Udar di Komplek Liga Mas Blok F/6 RT 08/04 Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “Tim baru saja meluncur,” kata Tony.
Penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di 2 lokasi lainnya. Yakni di Jalan Wijaya 1X No 14 RT 1/4 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di sebuah rumah di Jalan Cipinang Elok 1 Blok N RT 5/10 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur.(yan)