Pilkada Jember Habiskan Rp80 M

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDOENSIA.CO – Anggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada) untuk Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang akan digelar tahun 2015 mencapai Rp80 miliar.

“Dalam rancangan APBD tahun 2015 yang diserahkan Pemkab Jember ke dewan tercatat anggaran pilkada sebesar Rp80 miliar dan anggaran itu lebih besar dibandingkan pilkada tahun 2010 sebesar Rp50 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Jumat (7/11/2014).

Menurut dia, anggaran sebesar itu untuk pelaksanaan pilkada dengan asumsi pilkada langsung dua putaran, sehingga pihaknya bersama pemkab akan membahas secara detil pada pembahasan APBD yang digelar pekan depan.

Anggaran sebesar Rp80 miliar digunakan untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak Rp70 miliar selama dua putaran dan sisanya untuk keperluan keamanan dan pengawasan pilkada.

“Dalam draf APBD yang diajukan pemkab masih mengacu pada pilkada langsung karena sejauh ini belum ada kepastian hukum bahwa pilkada dilakukan secara langsung atau melalui DPRD,” tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih ditangan DPR dan rencananya akan dibahas pada Januari 2015.

“Hingga kini masih belum jelas apakah pilkada langsung atau melalui legislatif, padahal tahapan Pilkada Jember harus segera dimulai dan memerlukan anggaran untuk persiapan itu,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menjelaskan DPRD dan pemkab hanya sebatas menyiapkan anggaran pilkada dalam rancangan APBD 2015 dengan mengacu pada pemilihan langsung.

“Kalau nantinya pilkada tidak langsung atau melalui DPRD, maka anggaran yang sudah dialokasikan di APBD akan disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Ayub yang juga Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jember itu.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua perppu terkait dengan kontroversi pilkada tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada.

Dua perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.(ant/ats)

Share