TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pemekaran daerah kepulauan itu menjadi tiga daerah otonomi baru tingkat provinsi untuk kepentingan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dari aspek geografis pemekaran terhadap NTT yang berkepulauan menjadi keniscayaan untuk kepentingan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” kata anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Timoteus Terang, di Kupang, Jumat (7/11/2014).
Anggota Fraksi Hanura itu bahkan mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menyediakan anggaran untuk kepentingan konsolidasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan di pusat maupun di daerah terkait percepatan pemekaran tersebut.
Menurut dia, wacana pembentukan Provinsi Flores, berpisah dari Provisi NTT, merupakan ide cemerlang dan harus terus diperjuangkan, sehingga tidak berhenti pada wacana, mengingat kondisi geografis daerah ini yang berkepulauan.
“Sebelumnya sudah diusulkan pemekaran Provinsi Flores, tetapi sekarang sudah tidak dilanjutkan, sehingga saya usulkan pemprov harus menindaklanjutinya,” kata Timoteus.
Anggota DPRD NTT lain Gabriel Manek secara terpisah mengatakan, pembentukan Provinsi Timor terpisah dari daerah lainnya merupakan keharusan, mengingat letak Timor yang sangat strategis karena berada di perbatasan dua negara, yakni Timor Leste dan Australia.
“Sekarang sudah delapan kabupaten di Timor dan Rote serta Sabu. Masih ada proses pembentukan Kabupaten Amanatun, pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” kata anggota Fraksi Golkar itu.
Bekas Bupati Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, dengan adanya pemekaran daerah, pelayanan akan lebih maksimal.
Saat ini, kata dia, masalah krusial di NTT adalah transportasi, karena kondisi geografisnya. Hal ini menjadi penghambat pelayanan publik, serta menghambat pertumbuhan ekonomi karena transportasi sangat mahal.
Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus segera mengambil langkah melakukan kajian ilmiah tekait pemekaran itu.
“Suka tidak suka, mari kita bicara soal pemekaran provinsi ini. NTT sudah sejak 1958 dan sudah layak dimekarkan, agar lebih baik dan sejahtera,” katanya.
Dia menambahkan, dengan masuknya rencana pemekaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT, maka selayaknya pemerintah daerah memberikan respon segera dengan melakukan kajian ilmiah dan langkah strategis lainnya.
“Usulan pembentukan Provinsi Flores yang sudah lama diperjuangkan namun belum berhasil, dan akan kembali diperjuangkan untuk keseluruhan pemekaran daerah seribu pulau ini,” katanya.(ant/sun)