Tunggakan Pajak Restauran Dan Hiburan di Kota Medan Capai Rp6 M

Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan, Nawawi berbincang dengan Manager Ahmad Dani Karaoke, Eko Narwansyah dalam sidak di empat objek pajak yang menunggak di Kota Medan. (Dhon)
Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan, Nawawi berbincang dengan Manager Ahmad Dani Karaoke, Eko Narwansyah dalam sidak di empat objek pajak yang menunggak di Kota Medan. (Dhon)

TRANSINDONESIA.CO – Tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan lakukan inpeksi mendadak (sidak) di 4 objek pajak yang menunggak wajib pajaknya yakni Ahmad Dani Karaoke Jalan Setia Budi Medan, Hotel Soechi, Rumah Makan Zam-Zam Jalan Sisingamangaraja dan Cafe Tialif Jalan HM Joni Medan, Selasa (4/11/2014).

Sidak yang dimulai pukul 13.30 wib langsung mendatangi Ahmad Dani Karaoke Jalan Setia Budi Medan. Tim yang langsung ketemu Manager Karaoke, Eko Narwansyah, menanyakan kepastian tanggal izin usaha karena tidak sesuai dengan wajib pajak yang telah terdaftar.

“Karaoke ini mulai beroperasi 15 Agustus 2014, tapi baru terdaftar wajib pajaknya pada 22 Oktober. Berarti ada 2 bulan kita kecolongan wajib pajaknya,” ujar Ketua Tim Penegakan Perda PAD Kota Medan, Nawawi yang juga Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan.

Sementara Manager Ahmad Dani Karaoke, Eko Narwansyah, menyatakan, pihaknya melalui konsultan pajak sudah mendaftarkan usahanya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda di Medan Selayang dan akan mulai membayar pajak pada 20 November 2014.

“Pembayaran wajib pajak kita dimulai November sesuai yang ditentukan UPT. Kita sudah langsung datang ke UPT untuk mengurus pajak usaha ini. Jadi kita bingung, dimana sebenarnya mau daftar pajak usaha ini. Sudah daftar di UPT, tapi sekarang orang Dispenda mendatangi kami. Sebagai pengusaha kita bingung, semua prosedur izin sudah diikuti,” jawabnya kepada Nawawi.

Trans Global

Mendengar keluhan tersebut, Nawawi langsung menyuruh Manager Karaoke bersama konsultan pajak nya untuk datang ke kantor Dispenda Medan dan juga mengundang UPT meluruskan data wajib pajak usaha karaoke tersebut.

“Kita undang pengusaha dan UPT besok ke kantor Dispenda meluruskan semua ini. Karena dari data kita, karaoke sudah beroperasi Agustus, tapi kok wajib pajaknya baru di November,” jelasnya.

Selanjutnya tim penegakan Perda PAD, mendatangi Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan. Dijelaskan Nawawi, hotel tersebut masih menunggak pajak hingga Rp532,315 juta dari November 2012 hingga Desember 2014.

Kepada wartawan, Nawawi menjelaskan, masih ada beberapa hotel dan restauran yang menunggak wajib pajaknya dan berdasarkan kami hingga mencapai Rp 6 miliar. “Semua wajib pajak ini sudah kita peringati, meski sudah ada itikad baik mereka membayar namun belum semuanya tunggakan terlunaskan,” ucapnya.

Selain ada tunggakan, beberapa objek pajak tersebut juga belum mendaftarkan usahanya meski sudah beroperasi lama. “Kita sudah beberapa kali mengirim surat panggilan untuk mengurus izin wajib pajaknya tapi belum juga digubris oleh pengusahanya. Jadi dengan sidak ini, kita langsung ingin tahu apa mereka sudah memiliki izin usahanya. Karena kalau ada izin usaha, berarti telah menjadi wajib pajak,” ungkapnya. (don)

Share