TRANSINDONESIA.CO – Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menyatakan agar Pemerintah RI dapat menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.
Hal ini disampaikan Panglima TNI sesaat setelah mendarat di Bandara Brunei Darussalam dalam kunjungan kerjanya, ketika menerima laporan atas keberhasilan Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 yang berhasil force down (pendaratan paksa) terhadap satu Unit private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari Kupang, Senin (3/11/2014).
Menurut Moeldoko, deregulasi dan ketegasan pemerintah RI menerapkan UU penerbangan tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional.
Disamping itu, Panglima TNI juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime) demi menjaga kewibawaan NKRI.
Panglima TNI juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap pesawat kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia, kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pesawat jenis Gulfstream IV dengan Nomor HZ-103 berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane tersebut sempat mencoba melarikan diri.
Dengan cepat 2 pesawat Sukhoi Su-30 MK2 dengan call sign “Thunder Flight” disiapkan dengan bahan bakar penuh dan amunisi lengkap, termasuk rudal udara ke udara canggih R-73 Archer untuk menyergap sasaran.
Thunder Flight terdiri dari 2 Su-30 yang dipiloti Letkol Pnb Vincent/Mayor Pnb Wanda dan Letkol Pnb Tamboto/ Mayor Pnb Ali dalam waktu singkat melaksanakan Scramble dan Take Off tepat saat pesawat asing melintas meninggalkan wilayah udara Kalimantan menuju selatan Makasar.
Pesawat Gulfstream yang terbang tinggi pada ketinggian 41 ribu kaki nampaknya mengetahui jika dikejar dan meningkatkan kecepatan semula dari kecepatan jelajah 0.74 Mach (700 kmpj) menjadi 0.85 Mach (920 kmpj).
Namun Sukhoi mengejar dengan kecepatan suara yaitu antara 1.3 – 1.55 Mach (1400- 1700 kmpj). Thunder Flight melaksanakan pengejaran sampai melewati Eltari, Kupang dan berhasil mendekati pesawat tersebut dan dapat melaksanakan komunikasi dengan radio di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang serta sudah mendekati perbatasan wilayah udara Timor Leste.
Crew pesawat Gulfstream IV cukup komunikatif saat diperintahkan oleh Thunder Flight untuk berbelok ke kanan menuju Lanud Eltari Kupang.
Akhirnya pukul 13.25 WIT pesawat Gulfstream IV yang diketahui dari Saudi Arabia tersebut landing di Lanud Eltari menyusul pada pukul 13.32 WIT kedua pesawat Su-30 MK2 juga landing di Lanud Eltari.
Pesawat di paksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh personel TNI AU, karena masuk wilayah udara Indonesia tanpa ijin lengkap berupa dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya mengatakan bahwa saat ini pesawat Gulfstream IV, ditahan di Apron Lanud Eltari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara pesawat diawaki oleh Capten Pilot Waleed Abdulaziz M. dengan total crew 6 orang dan penumpang 7 orang. Pemeriksaan dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara akan dilaksanakan sesuai amanat UU Penerbangan tentang tindakan hukum pada pesawat pelanggar wilayah udara Indonesia”, tegas Kapuspen TNI.(sof)