TRANSINDONESIA.CO – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh (RN) terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh akun twitter TrioMacan2000.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Aris Budiman membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap RN,” kata Aris kepada ROL, Ahad (2/11).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Raden Nuh ditangkap di salah satu rumah kost di Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga sebagai salah satu pengelola akun TrioMacan2000.
“Sekarang RN sedang dalam pemeriksaan,” kata Rikwanto.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pengelola akun TrioMacan2000 lain bernama Edi Saputra. Edi ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan saat hendak menerima uang Rp 50 juta dari perwakilan pejabat PT Telkom yang diperasnya.(sof)