TRANSINDONESIA.CO – Penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan yang disengaja atau direncanakan dan dibangun secara sistematis maupun spontan untuk menyimpangkan apa yang menjadi tugas utama dan tanggung jawab serta kewajiban dalam menggunakan kewenangan yang dipercayakan pada seseorang.
Kesalahan pejabat publik merupakan tindakan-tindakan yang tidak sebagaimana seharusnya diakukan oleh pejabat publik atau petugas pelayanan publik menjadi dua golongan yakni, disengaja (penyalahgunaan), tidak sengaja (kelalaian, ketidak mampuan ).
Penyalahgunaan dankesalahan yang dilakukan oleh pejabat publik berdampak pada kesusahan atau kesengsaraan bagi banyak orang. Semakin tinggi tingkatanya semakin luas dampaknya.
Apa yang menyebabkan pejabat melakukan penyalah gunaan wewenang? Timbulnya penyalahgunaan wewenang atau kewenangn sangat kompleks,varitif namun pada prinsipnya dapat dikatagorikan sebagai berikut:
1. Adanya diskresi birokrasi yaitu, kebijakan pimpinan yang bersifat lisan dan dijabarkan oleh bawahan menjadi suatu kesepakatan-kesepakatan diantara mereka serta dijadikan acuan atau pedomn kerja. Juga dijadikan peluang-peluang untuk membangun hubungan-hubungan personal, klik , hubungan kekerabatan, produk hutang budi. Di sinilah akar mafia atau preman birokrasi (pelaku penyalahgunaan wewenang) tanpa merasa bersalah terus menumbuh kembangkan KKN.
2. Sistem-sistem yang msih manual parsial dan konvensional sehingga banyak peluang-peluang terjadinya penyimpangan .
3. Lemahnya sistem pengawasan sehingga berdampak adanya peluang atau kesempatan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdampak pada pola yang formalitas, supervisial, seremonial dan penuh kepura-puraan.
4. Integritas yang tergerus nilai-nilai KKN, dikusai oleh uang, pola hidup konsumtif dan hedonis menjadi permisif atas penyimpangan yang terjadi.
5. Core value yang ideal berbeda bahkan bertentangn dengan aktual.
6. Sistem kompetisi atau pembinan karier yang tidak fair.
7.Gaji atau take home pay yang kecil.
8. Keserakahan.
Potensi-potensi diatas saling mempengaruhi dan merupakan suatu proses panjang yang terus menerus dan menjadi pengetauhan bahkan kebiasaan yang dianggap benar, kian lama kebiasaan yang keliru dianggap menjadi sebuah kebenaran.
Sedang kesalahan akibat ketidak manpuan atau kelalaian ini juga harus ada tindakan tegas dilihat dari kadar kesalahan dan dampak akibat kesalahan tersebut. Memperbaiki kesalahan tersebut dilakukan dengan belajar, pelatihan, bimbingan, pendampingan dan pengawasan.
Penyalah gunaan wewenang yang berulang dan terstruktur sudah menjadi prilaku organisasi.
Mengubah prilaku tidak bisa hanya dengan belajar, pelatihan, bimbingan, pendampingan dan pengawasan semata melainkan, harus dengan membangun sistem untuk meminimalisir peluang atau kemungkinan untuk terjadinya penyalah gunaan wewenang.
Salah satunya adalah dengan membuat sistem-sistem online yang menjadi bagian dari e-Policing dan tindakan tegas (penegakan hukum secara tegas bagi yang meyalahgunakan wewenang).(CDL-Halim PK241014)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana