BNN Butuh 30 Tempat Rehabilitasi Narkoba

Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan tambahan sebanyak 30 unit tempat rehabilitasi pencandu narkoba, sebagai upaya pemberantasan narkoba yang cukup tinggi di Tanah Air.

“Saat ini, kami hanya memiliki empat unit tempat rehabilitasi pencandu narkoba di emapt provinsi, sementara 30 provinsi belum ada, sehingga sarana tersebut terbatas untuk menampung empat juta narapidana pecandu narkoba,” kata Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. Anang Iskandar, usai Peringatan Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1436 Hijriah di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Minggu (26/10/2014).

Idealnya, kata dia, tempat rehabilitasi pecandu ini yaitu masing-masing provinsi se-Indonesia memiliki satu unit tempat rehabilitasi dan kedepannya masing-masing kabupaten/kota juga memiliki rehabilitasi pecandu narkoba ini.

“Tempat rehabilitasi pecandu narkoba ini penting dalam pemberantasan peredaran narkoba, karena apabila pencandu narkoba sembuh menggunakan narkoba tentu tidak ada lagi yang membeli barang haram itu,” ujarnya.

Ia mengatakan rehabilitasi pecandu narkoba ini juga akan mengurangi jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan di Indonesia yang rata-rata sudah melebihi kapasitas.

“Saat ini, jumlah pencandu narkoba yang di penjara mencapai empat juta orang dan mereka tersebar di lembaga permasyarakatan,” ujarnya.

Menurut dia, apabila sarana rehabilitasi ini memadai tentu penyalahgunaan narkoba akan berkurang, karena pecandu yang keluar masuk penjara dan lainnya sembuh dari jeratan barang haram tersebut.

“Selama ini, jumlah penguna narkoba ini tinggi, karena sebagian besar pecandu narkoba belum sembuh dari ketergantungan narkoba tersebut, pada akhirnya bangsa ini menjadi pasar empuk untuk peredaran narkoba internasional,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah pusat dan daerah untuk membangun atau menambah sarana rehabilitasi pecandu narkoba ini.

“Metode yang digunakan untuk memulihkan pecandu ini melalui medis, sosial, therapeutic community (terapi berbasiskan komunitas), religi, akupuntur, dan hipnoterapi, sehingga pecandu narkoba ini bisa disembuhkan dari ketergantungan barang haram tersebut,” ujarnya.(ant/yan)

Share