Polisi Dalam Arsitektur Pemerintah

Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)
Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Walaupun Polisi sebagai bagian dari pemerintah,  pemolisianya tidak serta merta selalu mengikuti pola dan rancang bangun arsitektur pemerintahan. Karena,  Polisi dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk adanya pelayaanan, keamanan dan rasa aman serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Benang merahnya adalah, untuk kemanusiaan,memanusiakan manusia. Polisi dalam masyarakat modern dan demokratis pemolisianya mencerminkan: 1). Supremasi hukum, 2). Memberikan jaminan dan perlindungan HAM, 3). Transparansi, 4). Akunabilitas kepada publik, 5). Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, 6). Pembatasan dan pengawasan kewenangan.

Dengan demikian, Polisi bukan bagian dari hegemoni atau penguasaan secara non coercive (tanpa upaya paksa) yang digunakan untuk menguasai pemikiran-pemikiran kritis masyarakat (model Polisi Kolonial).

Polisi dalam pemolisianya bukan untuk menguasai, apalagi melemahkan atau mematikan daya nalar sehat, daya pikir kritis dan rasional masyarakat.

Melainkan untuk menyadarkan, memberdayakan dan bersama-sama untuk mencari dan menemukan akar masalah yang menjadi gangguan keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat, serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Menyadarkan dan memberdayakan inilah, sebenarnya bentuk ketulusan kerja Polisi,bukan demi sesuatu melainkan untuk meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Demikian halnya Polisi dalam menangani berbgai masalah dengan tindakan-tindakan upaya paksa (coercive) adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab. Mencegah agar tidak  terjadi konflik meluas, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan, kepastian, memberi edukasi.

Tatkala masyarakat melakukan perlawanan atau membangkang terhadap pemerintah atau melakukan protes Polisi melihat apakah inicivil disobedience  civil disorder.

Civil disobidience adalah pembangkangan sipil yaitu perlawanan atau protes karena pemerintah tidak bekerja sebagaimana seharusnya dan mengabaikan hak-hak rakyat.

Hal ini merupakan hak yang tidak diberikan atau adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan atas amanah yang dipercayakan kepada aparat pemerintah.

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share