TRANSINDONESIA.CO – Anggota Reskrim Polsek Cikarang Utara Polresta Bekasi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan seorang wanita tukang kredit bernama Eka Dwi Martini, 35 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di Perumahan Puri Mutiara, Jalan Kakap VI Blok DF Nomor 24 RT 02/RW 07, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/10/2014) lalu.
Pelaku berinisial MT, 35 tahun, membunuh dengan menggunakan palu, dan pelaku juga membakar jasad korban di bagian wajah untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cikarang Timur Kabupaten Bekasi,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto, di Mapolresta Bekasi, Senin (13/10/2014).
Menurut Kapolres, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban, jauh hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi Rabu (8/10/2014) malam. Menurutnya, pelaku sudah menyiapkan palu di pinggang serta korek api dan bahan bakar jenis premium (bensin) sebanyak dua liter, saat malam pembunuhan.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, setelah pelaku tertangkap motifnya diketahui dikarenakan pelaku terjerat utang dengan korban sebesar Rp9 juta. Tiap bulan, pelaku akan mencicil sebesar Rp 2,7 juta. Saat jatuh tempo pembayaran bulan Oktober, pelaku tidak mempunyai uang dan berniat menghabisi nyawa korban.
“Saat malam kejadian, pelaku bertamu ke rumah korban berpura-pura akan membayar utang,” katanya.
Namun, setelah tiba di rumah korban, pelaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan palu dan membakar jasad korban dengan bensin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” imbuh Kapolres.(min)